• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jember Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, 116 Pekerja Minta Disnakertrans Jatim Tindak Tegas

    Wandaprastica
    Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T12:42:20Z
    masukkan script iklan disini




    SURABAYA - ungkapfakta.info || 21 Januari 2026 Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 116 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Jember kembali menjadi sorotan setelah perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam LSM Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (Jahanam) melakukan aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (21/1). Pertemuan di gedung kantor Disnakertrans Jatim dipimpin langsung oleh Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budianto, dan diterima oleh Trubus (Fungsional Pengawasan Ketenagakerjaan) serta Anas Nasrudin Irianto (Fungsional Mediator Perselisihan Hubungan Industrial/PHI).

     

    Dalam pertemuan yang penuh emosi, Dwi Agus Budianto menyampaikan bahwa membawa kasus ke tingkat provinsi merupakan pilihan terakhir setelah upaya penyelesaian di tingkat kabupaten tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sengketa PHK yang telah berlangsung berbulan-bulan belum menemukan jalan keluar, terutama terkait pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    “Kami datang ke provinsi karena di tingkat kabupaten tidak ada ketegasan. Para pekerja di-PHK tanpa proses bipartit yang sah dan kemudian disodori perjanjian bersama dengan nilai kompensasi Rp27,5 juta yang dibayar secara dicicil selama 10 bulan,” jelas Dwi dengan nada khawatir terhadap kondisi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian dan menghadapi kesulitan ekonomi yang semakin berat.

     

    Ia menjelaskan bahwa perjanjian diberikan secara sepihak tanpa musyawarah yang melibatkan perwakilan pekerja, bahkan terdapat indikasi tanggal perjanjian ditetapkan mundur dari waktu pemberitahuan PHK resmi. Kondisi ekonomi yang sulit membuat para pekerja terpaksa menandatangani perjanjian dalam keadaan tertekan karena tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga.

     

    “Pesangon itu seharusnya dibayarkan penuh agar bisa menjadi modal hidup dan usaha setelah PHK. Kalau dicicil, nilainya tidak lagi mencerminkan perlindungan bagi pekerja. Bahkan, nilai tersebut sudah jauh di bawah standar yang seharusnya diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan. Beberapa dari mereka telah bekerja lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang telah mengabdikan diri selama lebih dari satu dekade, namun tidak mendapatkan hak yang layak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh negara,” tambahnya dengan keprihatinan yang mendalam.

     

    Sementara itu, Trubus selaku pejabat fungsional bidang pengawasan Disnakertrans Jatim menjelaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Untuk kasus PT SGS Jember, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian damai, termasuk pemanggilan klarifikasi sebanyak lebih dari satu kali melalui pertemuan tatap muka maupun daring via Zoom.

     

    Namun, pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik. Trubus mengungkapkan bahwa PT SGS tidak pernah menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan resmi untuk mengambil keputusan akhir dalam setiap pertemuan, sehingga proses penyelesaian menjadi terhambat.

     

    “Kami sudah mengundang klarifikasi. Undangan pertama dan kedua sudah dilakukan, termasuk melalui Zoom. Namun sampai hari ini, pihak perusahaan tidak hadir dengan membawa kuasa yang sah untuk mengambil keputusan. Kondisi ini tentu menghambat proses mediasi dan membuat upaya penyelesaian tidak dapat berjalan dengan lancar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, perwakilan yang dikirimkan perusahaan tidak memiliki wewenang apapun untuk berkomunikasi mengenai poin-poin krusial dalam permasalahan ini, seperti besaran pesangon yang seharusnya dibayarkan dan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan hukum,” ujar Trubus dengan nada yang menunjukkan kekesalan.

     

    Hal senada disampaikan oleh Anas Nasrudin Irianto, fungsional mediator PHI Disnakertrans Jatim. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar mediasi perselisihan hubungan industrial adalah kehadiran pihak yang memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan mengikat secara hukum. Tanpa kehadiran pihak berwenang dari perusahaan, proses mediasi tidak akan menghasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat dijalankan dengan baik.

     

    “Mediasi mensyaratkan kehadiran para pihak yang bisa mengambil keputusan. Jika yang hadir bukan pengusaha atau kuasa yang sah yang telah diberikan wewenang penuh berdasarkan surat kuasa resmi yang sah, maka proses penyelesaian tidak bisa mencapai kesepakatan yang konkret dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini hanya akan membuat proses menjadi berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang telah dirugikan secara besar-besaran,” jelas Anas dengan tegas.

     

    Dwi Agus Budianto menambahkan bahwa sikap manajemen PT SGS yang tidak menghadiri pertemuan atau hanya mengutus perwakilan tanpa kewenangan menunjukkan bahwa perusahaan tidak menghormati mekanisme penyelesaian konflik yang disediakan oleh negara. Hal ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan tenaga kerja.

     

    “Karena itu kami meminta Disnakertrans Jatim menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengeluarkan rekomendasi penindakan. Kalau unsur pelanggaran sudah terpenuhi berdasarkan bukti dan dokumen yang kami sampaikan secara lengkap dan jelas, tidak ada lagi alasan untuk menunda langkah tegas dari pemerintah. Para pekerja sudah menunggu terlalu lama dan setiap hari penundaan adalah bentuk ketidakadilan yang terus mereka rasakan dan semakin memperparah kesulitan yang mereka alami,” tegas Dwi dengan tekad yang kuat.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, yang turut mendukung aduan tersebut, menyampaikan bahwa Disnakertrans Jatim memiliki kewenangan jelas untuk menindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT SGS. Berdasarkan keterangan pekerja dan dokumen pendukung, indikasi pelanggaran sangat jelas terlihat, terutama terkait proses PHK yang tidak sah dan skema pembayaran pesangon yang tidak sesuai hukum.

     

    “Kalau unsur pelanggaran aturan ketenagakerjaan sudah terpenuhi berdasarkan bukti yang ada dan telah diverifikasi secara seksama oleh pihak berwenang, Disnakertrans Jatim memiliki kewenangan yang jelas untuk mengeluarkan rekomendasi penindakan. Bahkan, dalam kondisi tertentu yang memerlukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera, bisa sampai pada rekomendasi penutupan sementara operasional perusahaan agar mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan dan memberikan keadilan yang layak bagi para pekerja,” ujar Heru dengan penuh keyakinan.

     

    Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut melekat pada fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terutama ketika upaya penyelesaian di tingkat kabupaten tidak efektif dan perusahaan tidak kooperatif. Pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak tinggal diam ketika hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang terus dilanggar.

     

    Heru juga menyoroti sikap PT SGS yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan permasalahan, baik dengan menghindari pertemuan maupun mengutus perwakilan tanpa wewenang. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah diatur oleh hukum.

     

    “Kalau perusahaan terus tidak hadir atau menghindari proses yang telah ditetapkan oleh hukum, maka negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya yang telah dirugikan. Harus ada langkah tegas yang diambil secara segera agar dapat memberikan kepastian hukum bagi 116 pekerja yang terdampak PHK massal ini. Mereka sudah menunggu terlalu lama dan setiap hari penundaan adalah bentuk ketidakadilan yang terus diperpanjang dan semakin menyakitkan bagi mereka yang sudah kehilangan sumber penghidupan dan harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka,” paparnya dengan empati.

     

    Lebih lanjut, Heru menilai bahwa alasan pembayaran pesangon secara dicicil tidak dapat dibenarkan secara hukum selama tidak ada putusan pengadilan mengenai kondisi pailit perusahaan atau bukti resmi tentang kondisi keuangan yang tidak mampu membayar pesangon penuh.

     

    “Tidak ada keterangan resmi apapun yang menunjukkan bahwa PT SGS dalam kondisi pailit atau tidak mampu secara finansial untuk memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja. Kalau tidak pailit, maka pesangon seharusnya dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran secara bertahap atau dicicil justru hanya merugikan pekerja dan bertentangan dengan tujuan utama dari perlindungan tenaga kerja yang ingin dicapai oleh undang-undang, yaitu memberikan perlindungan yang layak dan kepastian ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya,” jelas Heru dengan argumen yang kuat.

     

    Ia menambahkan bahwa MAKI Jawa Timur sepenuhnya mendukung langkah Laskar Jahanam untuk membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Keterlibatan langsung Disnakertrans Jatim diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan mendorong penyelesaian yang adil sesuai hukum.

     

    “Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan dari pemerintah dalam mengambil tindakan. Minimalnya, keluarkan rekomendasi awal yang jelas dan tegas agar ada progres yang nyata dan arah penyelesaian yang tidak lagi membingungkan para pekerja. Negara harus benar-benar hadir dan menunjukkan eksistensinya sebagai pelindung hak-hak rakyat ketika pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa proses yang sah dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Heru dengan harapan mendalam akan terwujudnya keadilan.

     

    Kasus PHK massal PT SGS Jember kini tidak hanya menjadi persoalan internal antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur bahkan secara nasional. Publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan langkah tegas dari pemerintah segera datang dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para pekerja yang dirugikan. Semua pihak berharap kasus ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih menghargai hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang sehat, adil, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e