GOWA-Ungkapfakta — Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pupus. Meski telah mengabdi hingga belasan tahun, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak tercatat secara resmi dalam sistem pemerintahan.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada aspek administrasi dan pendataan. Menurutnya, banyak honorer yang memang aktif bekerja di lapangan, namun tidak masuk dalam database resmi pemerintah.
“Ada honorer yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun, tapi secara administrasi mereka tidak terdata. Ini yang menjadi kendala utama sehingga tidak memenuhi persyaratan P3K,” ujar Husniah kepada awak media,
(17/1/2026)
Tenaga honorer yang terdampak berasal dari berbagai sektor, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Kondisi ini memicu keresahan, mengingat sebagian dari mereka telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Husniah menegaskan bahwa penetapan P3K paruh waktu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan sebagai pengusul dan penyalur data.
“Kebijakan ini ada di pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menampung dan menyampaikan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Selain soal status, Bupati juga menyoroti persoalan pembiayaan. Ia mengingatkan bahwa jika beban gaji P3K paruh waktu dibebankan ke daerah, maka akan menjadi masalah serius mengingat keterbatasan anggaran daerah.
“Kalau pembiayaan penggajian dibebankan ke daerah, tentu ini berat. Kemampuan keuangan daerah sangat terbatas,” tegas Husniah.
Di tengah polemik tersebut, Husniah menyampaikan apresiasi kepada para guru dan tenaga kesehatan honorer yang tetap menjalankan tugas meski tanpa kepastian status dan bahkan tanpa menerima gaji.
“Ini bentuk profesionalisme yang luar biasa. Mereka tetap mengajar dan melayani masyarakat meskipun dalam kondisi serba terbatas,” tutupnya.
Hingga kini, para honorer berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar masa pengabdian panjang mereka tidak diabaikan hanya karena persoalan administratif.
jurnalist"(Kul indah)
.png)
.png)
