Ungkapfakta.info // Bandar Lampung, 29/01/2026 - Masa depan Benny Murdani (39), seorang pekerja keras dan ayah dari tiga anak yang masih kecil-kecil, hancur berkeping-keping! Benny kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat kecelakaan tragis yang melibatkan dump truk di Jalan By Pass Panjang, Bandar Lampung.
Kecelakaan mengerikan itu terjadi saat Benny dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, di tengah kondisi arus lalu lintas yang padat merayap akibat sistem buka tutup karena ada mobil terguling di arah berlawanan. Berdasarkan keterangan saksi mata, Benny diduga tertabrak dan terlindas kendaraan berat tersebut, hingga mengalami luka yang sangat mengerikan: hancurnya alat vital, anus tidak lagi berfungsi, telapak kaki kiri remuk, serta patah tulang paha kanan. Luka-luka tersebut membuat Benny kini hanya bisa terbaring lemah, kehilangan kemampuan untuk bekerja, dan tidak bisa lagi menjalani hidup secara normal.
Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengambil keterangan langsung dari korban di kediamannya.
Keluarga korban telah mengajukan permohonan santunan dan bantuan kepada perusahaan pemilik dump truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Akan tetapi, pengurus kendaraan dump truk berinisial AN menyatakan bahwa PT Bintang Kurniawan belum bersedia memberikan santunan, dengan alasan kecelakaan tersebut dianggap bukan kesalahan pengemudi yang berada di bawah naungan perusahaan.
Sikap tidak bertanggung jawab PT Bintang Kurniawan ini menuai kecaman dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E., mengecam keras sikap PT Bintang Kurniawan dan menilai bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan dari penderitaan korban.
"Faktanya hari ini Benny Murdani terbaring tidak berdaya dan mengalami cacat permanen seumur hidup. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan," tegas John dengan nada geram.
Menurutnya, prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seharusnya dikedepankan, apalagi kecelakaan melibatkan kendaraan operasional perusahaan.
"Korban sudah jelas kehilangan masa depan, kemampuan bekerja, dan kualitas hidup. Itu fakta yang tidak terbantahkan. Perusahaan seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan justru mencari alasan untuk menghindar," tambahnya.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan keberpihakan negara agar korban tidak menjadi pihak yang terus dikorbankan.
"Negara harus hadir untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tegas John.
Media ini akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian, PT Bintang Kurniawan, keluarga korban, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.

.png)

.png)

