Pontianak: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan terhadap Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Jalan Khatulistiwa No.149 Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Langkah diatas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non subsidi tahun anggaran 2020. Upaya paksa tersebut menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non subsidi. Beberapa berkas langsung dibawa guna kepentingan pembuktian. Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan petugas TNI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menjelaskan, jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan, " tegas I Wayan Gedin Arianta, SH.MH.
Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
