SELUMA, BENGKULU –UNGKAP FSKTA.INFO)Sebuah video tak senonoh yang diduga melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut menyebar luas melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat, sehingga memicu beragam reaksi publik.
Dalam potongan video yang beredar, tampak seorang perempuan melakukan adegan yang dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Aksi tersebut menuai sorotan tajam publik, terlebih apabila benar pemeran dalam video merupakan tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi serta menjaga citra pelayanan kesehatan pemerintah.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa perempuan dalam video tersebut berinisial Y, dengan akun TikTok bernama Oxytocin, dan diduga bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Ilir Talo. Namun hingga saat ini, status kepegawaian yang bersangkutan—apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—belum dapat dipastikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengetahui bahwa perempuan dalam video tersebut merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Ilir Talo. Narasumber tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Iya, kami sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Viralnya video tersebut menimbulkan keresahan dan keprihatinan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyayangkan kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengusut kebenaran informasi yang beredar. Publik menilai persoalan ini harus ditangani secara profesional dan transparan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Seluma.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP, MAP, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait beredarnya video tersebut. Meski demikian, Erlan menegaskan pihaknya akan segera melakukan penelusuran internal.
“Yang jelas akan kami cek dan pastikan kebenarannya, apakah benar yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan dari Seluma,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas se-Kabupaten Seluma berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Apabila nantinya terbukti bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan tenaga kesehatan aktif, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara administratif maupun disiplin kepegawaian.
Selain sanksi internal, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Penyebaran dan pendistribusian video bermuatan asusila di ruang digital dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Aparat penegak hukum juga berwenang menelusuri tidak hanya pemeran dalam video, tetapi juga pihak-pihak yang dengan sengaja ikut menyebarluaskan konten tersebut.
Ancaman Sanksi Disiplin ASN
Apabila perempuan dalam video tersebut terbukti berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, serta citra instansi pemerintah dan dilarang melakukan perbuatan yang mencederai kepercayaan publik. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum masih mendalami identitas pemeran video serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penyebarannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena berpotensi melanggar hukum, serta diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kabupaten Seluma.
(Dilansir dari media sosial Facebook)
Penulis:(hasanuddingulo)
.png)

.png)
