• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ayah Biadab Bejat Diringkus Satresmob Polres Torut, Setubuhi Anak Tiri

    Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T17:31:42Z
    masukkan script iklan disini



    SULSEL, Ungkapfakta.info 

    Ayah bejat di Dusun Marante, Lembang (Desa) Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menggauli anak sambungnya yang masih berusia 16 tahun di tahun 2022 melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak sambungnya. Ayah biadab, bejat itu pun berinisial MP (37) dilaporkan ke polisi oleh korban sendiri.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Torut, IPTU Ruxon, SH membenarkan penangkapan MP pelaku atas Laporan korban dengan nomor Polisi: LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 21 Februari 2026. 

    Kasat Reskrim Ruxon memerintahkan Kanit Resmob BRIPKA Simbara Buntu Lila dann anggota untuk menangkap tersangka. 

    Pelaku ditangkap Sabtu 21 Februari 2026 sekira pukul 02.25 WITA dan tak berkutik. Malam harinya pelaku langsung kami tangkap," sebut Kanit Reskrim pada media ini, Sabtu (21/2/2026).

    Tersangka, tidak mengetahui bahwa anak sambungnya telah melapor ke Polres Torut. Pelaku terkejut ketika polisi datang. Saat ditangkap tersangka berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi. Pelaku awalnya juga tidak mengakui perbuatannya.
    "Dia terkejut ketika kami datang," ungkap Simbara Buntu Lila.

    Setelah diinterogasi di kantor polisi, pelaku pun mengakui tindakannya.
    Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan anak sambungnya selama bulan Juli 2022. 

    Dia melampiaskan nafsunya kepada anaknya saat istrinya tidak berada di rumah, seperti ketika pergi ke pasar atau kemana.

    Tim Resmob langsung menyerahkan tersangka ke Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Saat ini, pelaku telah ditahan di kurungan sel tahanan Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku akan disangkakan Pasal 418 Percabulan.

    Yustus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e