Batang Hari, Ungkapfakta
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali menjadi sorotan publik. Lebih dari lima bulan sejak peristiwa terjadi, perkara ini dinilai belum menunjukkan progres hukum yang signifikan. Lambannya penanganan memicu kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dianggap belum transparan dan minim akuntabilitas, Sabtu (21/02/2026).
Kasus ini awalnya ditangani Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, namun belakangan dilimpahkan ke Polres Batang Hari.
Alih penanganan tersebut justru menimbulkan tanda tanya: apakah bagian dari percepatan proses hukum atau indikasi stagnasi di tingkat penyelidikan awal.
Berdasarkan surat resmi kepolisian tertanggal 3 Februari 2026, penyidik memanggil dua saksi, yakni Neldi Yusra dan Hamdani, terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah nama telah diperiksa, termasuk Hamdan bin Abdullah dan Abuzar bin Sahrudin. Namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kekosongan penetapan status hukum dalam waktu yang cukup panjang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan efek domino. Jika kasus kekerasan yang diduga melibatkan banyak orang tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan memicu preseden buruk, terutama di wilayah perkebunan yang rawan konflik horizontal dan sengketa sosial.
Secara normatif, keterbukaan penanganan perkara merupakan kewajiban lembaga publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Minimnya informasi resmi berisiko memicu spekulasi liar serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KBO Reskrim IPTU TSH Sianturi sebelumnya menyatakan berkas perkara telah ditarik ke tingkat Polres.
“Berkasnya kemarin sudah ditarik ke Polres, tunggu disposisi pimpinan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Pachri Rizky, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi redaksi belum mendapat respons. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Selain penetapan status hukum yang jelas, transparansi proses dinilai krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik lanjutan, menjaga stabilitas sosial, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di daerah.
.png)
.png)
