• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Dana Desa 2024 N-6 Aek Nabara Rp810 Juta Tak Sesuai Fakta Lapangan, Kades Bungkam Dikonfirmasi

    Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T12:04:26Z
    masukkan script iklan disini



    Labuhanbatu, 16 Februari 2026 –UngkapFakta.Info) Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa N-6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Berdasarkan data resmi penyaluran, total pagu dan realisasi Dana Desa mencapai Rp810.737.000 dengan status desa “Maju” dan pembaruan data terakhir tertanggal 12 Februari 2026.


    Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp345.573.800 (42,62 persen) dan tahap kedua Rp465.163.200 (57,38 persen), sementara tahap ketiga tercatat nihil. Secara administratif, angka penyaluran terlihat tuntas 100 persen.


    Namun, berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di desa. Sejumlah warga mengaku bahwa beberapa program yang tercantum dalam rincian anggaran tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


    Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa realisasi kegiatan tidak sebanding dengan besarnya pagu anggaran yang tercatat. “Kalau dilihat dari jumlah anggarannya besar, tapi di lapangan kami tidak melihat hasil yang sesuai,” ujarnya singkat.


    Dalam rincian penggunaan anggaran, tercatat sejumlah pos bernilai signifikan, antara lain peningkatan produksi peternakan mencapai Rp65.000.000 dan Rp67.498.000, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Rp63.669.000, serta pembentukan dan pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif dengan total ratusan juta rupiah dari beberapa tahap kegiatan.


    Selain itu, anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu, PAUD desa, peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat, pelatihan pemberdayaan perempuan, hingga pos “Keadaan Mendesak” yang berulang kali tercatat Rp8.100.000 juga menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan transparansi serta bentuk fisik dan output dari kegiatan-kegiatan tersebut.


    Tim media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa N-6 Aek Nabara, Yunus Ginting, guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.


    Sikap bungkam tersebut memicu reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat Elang Mas melalui perwakilannya berinisial HG menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada penjelasan terbuka kepada publik.


    HG menegaskan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan maupun Kepolisian, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa N-6 Aek Nabara.


    “Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif agar terang benderang. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegas HG.


    Hingga saat ini, masyarakat Desa N-6 Aek Nabara berharap adanya keterbukaan informasi publik serta penjelasan resmi dari pemerintah desa guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.

    (HG)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e