Berdasarkan dokumen rekapitulasi pengadaan yang diperoleh awak media, total anggaran pengadaan ternak sejak tahun 2020 hingga 2024 mencapai sekitar Rp793.166.730. Rinciannya meliputi Rp225.000.000 pada tahun 2020, Rp225.000.000 pada tahun 2021, Rp146.166.730 pada tahun 2022, Rp104.000.000 pada tahun 2023 untuk ternak lembu, Rp25.200.000 dan Rp2.800.000 pada tahun 2023 untuk ternak kambing, serta Rp65.000.000 pada tahun 2024.
Dalam dokumen tersebut, harga per ekor ternak lembu tercatat berkisar antara Rp13.000.000 hingga Rp15.000.000, sementara kambing antara Rp1.800.000 hingga Rp2.800.000 per ekor. Namun, sejumlah warga menilai kualitas dan harga ternak yang diterima diduga tidak mencerminkan nilai anggaran tersebut.
Salah satu warga berinisial P menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat dugaan pemangkasan sebelum ternak diserahkan kepada penerima manfaat. “Jika melihat harga pasar dan kondisi ternak yang kami terima, diduga tidak sesuai dengan angka yang dianggarkan,” ujarnya.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, mengingat program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi sektor peternakan.
Awak media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa N-5 Aek Nabara, Yunus Ginting, guna meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
Sementara itu, perwakilan dari LSM Elang berinisial HG menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, jika benar terdapat selisih antara anggaran dan realisasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana desa.
LSM Elang menyatakan tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan warga untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu serta Polres Labuhanbatu guna dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dana desa merupakan bagian dari anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pemerintah desa demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(HG)
.png)

.png)
