Asahan, ungkapfakta.info-
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di tingkat pusat, penanganan sampah perkotaan dilakukan oleh sejumlah kementerian terkait, sementara di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah setempat melalui dinas atau Unit Pelaksana Teknis yang membidangi kebersihan.
Di Kabupaten Asahan, pengelolaan sampah berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Kecamatan Kisaran Barat sebagai pusat pemerintahan kabupaten memang tidak menghadapi persoalan serumit daerah lain, namun bukan berarti terbebas dari masalah.
Di lapangan masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti ke sungai, bawah jembatan, selokan atau parit drainase. Permasalahan ini semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya tingkat konsumsi yang berdampak pada bertambahnya volume sampah.
Kabid Pengolahan Sampah dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Muhammad Harris, ST, menjelaskan bahwa langkah awal untuk meminimalisir volume sampah adalah mengendalikan sampah dari sumbernya.
“Kegiatan awal yang dilakukan untuk meminimalisir jumlah volume sampah yaitu dengan mengatasi sampah dari sumbernya seperti dari pemukiman penduduk, tempat umum, tempat perdagangan, industri, dan pertanian. Agar pengurangan sampah bisa dilakukan tentunya dibutuhkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan persampahan adalah tingginya biaya operasional, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Biaya ini terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan produksi sampah.
Karena itu, efektivitas pengelolaan sampah harus terus ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Dalam strategi jangka panjang, setiap rumah tangga dianjurkan menerapkan prinsip 4R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, dan Replace.
Reduce berarti mengurangi penggunaan barang atau material yang berpotensi menjadi sampah.
Reuse berarti menggunakan kembali barang yang masih layak pakai dan menghindari produk sekali pakai.
Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi barang yang bermanfaat.
Replace berarti mengganti barang yang tidak ramah lingkungan dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti mengganti kantong plastik dengan tas belanja atau keranjang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Syamsuddin, SH, MM, menyampaikan bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi pembelian produk dalam kemasan kecil atau sachet, serta membiasakan membawa tas belanja sendiri saat berbelanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik.
Selain itu, botol plastik bekas minuman disarankan untuk digunakan kembali hingga empat atau lima kali sebelum dibuang agar dapat menekan jumlah sampah plastik.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat, sehingga kebersihan kota tetap terjaga dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Wijaya Kesuma, SH
.png)
.png)
