Kupang —ungkapfakta- Dugaan adanya permintaan fee sebesar 30 persen dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.(1/2/206)
Bidang Humas Kejati NTT menyatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut setelah mencuat dalam pemberitaan sejumlah media lokal. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan dugaan itu akan disampaikan secara resmi kepada Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, guna memperoleh arahan terkait langkah hukum selanjutnya.
“Informasi yang beredar akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Raka.
Dugaan yang berkembang
menyebutkan adanya oknum ASN yang diduga mengintervensi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, khususnya pada pengadaan buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Oknum tersebut diduga mengarahkan belanja ke penyedia tertentu serta
mengondisikan administrasi sekolah, hingga muncul dugaan pembagian fee sebesar 30 persen dari nilai belanja.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, membantah tegas seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan permintaan fee maupun melakukan intervensi dalam pengadaan dana BOS di satuan pendidikan.
Ambrosius mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah yang disebut dalam isu tersebut, dan menyatakan para kepala sekolah membantah adanya praktik permintaan fee sebagaimana yang dituduhkan.
“Jika ada kepala sekolah atau pihak mana pun yang menemukan indikasi penyimpangan, saya minta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Ambrosius.
Hingga kini, Kejati NTT masih menunggu arahan pimpinan terkait langkah lanjutan terhadap dugaan tersebut.
Jurnalist",(Kul indah)
Sumber foto: Ilustrasi AI (untuk kebutuhan media, non-representatif).
.png)
.png)
