• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Hasil Olah TKP Sawit Yang Di Tanam Oleh Okmun IW Mantan Kades Muara Padang Akhir Di Cabut

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T15:20:59Z
    masukkan script iklan disini





    Banyuasin, ungkapfakta.info-

    Lahan aset milik desa Muara Padang yang terletak di Dusun VI RT. 15 , Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin menjadi persoalan sengketa dengan mantan Kepala Desa setempat.

    Pemerintah Desa Muara Padang, yang saat ini mempersoalkan Tanah milik desa yang saat ini dikuasai oleh mantan Kepala desa muara Padang, oknum iw, Menurut Tamrin, Tanah itu merupakan aset desa muara Padang yang saat ini diduga dimiliki atau diserobot mantan kades muara Padang oknum saudara Iw, Tanah itu di sertifikat kan dan di tanam sawit oleh oknum mantan kepala Desa Muara Padang. 

    Tamrin mengklaim bahwasanya tanah tersebut adalah harta atau aset desa Muara Padang. Rencana nya di atas tanah tersebut akan dibangun Gedung Koperasi merah Putih. Namun ternyata ada persoalan yang perlu diselesaikan antara Pemerintah Desa dan Mantan Kepala Desa, ungkapnya Saat Di wawancarai awak media.

    Informasi terhimpun, terkait persoalan ini Pemerintah Desa sudah berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan dan Pemerintah Kecamatan bersama pemerintah Desa. Hingga pada hari Senin, 09 Februari 2026 Aparat Penegak hukum bersama Forkompimcam melaksanakan pengambilan titik koordinat bidang tanah dan Cek TKP dan akan diambil langkah langkah lanjutan setelah pemeriksaan Objek tersebut.

    Tamrin Kades muara Padang juga menyampaikan ucapan terimakasih kapada Unit IV Subdit II Polda Sumsel Kanit Iptu Marfin Pardede Dan Anggota, serta BPN, Forkompincam kecamatan muara, Pemdes muara Padang, dan Masyarakat.


     Mulyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e