Kalbar, Pontianak : Dimata Kejati, tampaknya tidak ada kata toleril bagi pengemplang hasil tambang ilegal. Lihat saja, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, kembali melakukan penggeledahan dirumah Jalan Paris 2 Komplek Paris Royal Residence.
Tindakan tersebut, disamping rangkaian pengembangan tahap penyidikian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan, juga sebagai bagian upaya penegakan hukum, guna menghimpun dan menemukan alat bukti sah sesuai aturan kitab sakti KUHAP.
Beberapa dokumen termasuk barang elektronik yang ditemukan dilokasi langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dalam memperkuat bukti serta mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. " Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, " tegasnya.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Hasil penggeledahan, akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya, " terang Wayan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
