• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Klarifikasi Pemberitaan SPBU 65.783.01 Rasau Jaya

    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T02:59:03Z
    masukkan script iklan disini




    Kalbar, Kubu Raya: Terkait dengan petugas SPBU yang menjual BBM subsidi ke pengantri kent, drum maupun truck tertutup terpal, ternyata diperbolehkan asal sesuai dengan regulasi. " Kita tidak pernah melanggar UU atau peraturan distribusi BBM, " terang Pengurus SPBU Rasau Jaya. 


    Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat tentu memiliki pertimbangan yang dalam, sehingga terlalu sulit untuk dibiarkan. Seperti pelayanan kebutuhan BBM terhadap masyarakat yang tinggalnya jauh dari lokasi SPBU. 


    " Jadi SPBU yang melayani konsumen jeriken ataupun drum bukan pelanggaran selagi mengikuti ketetapan regulasi. Semuanya transparan kok, berdasarkan ketenatuan-ketentuan yang ada, " terangnya


    Beliau juga menanggapi positif atas kritikan maupun masukan-masukan dari masyarakat. Ini sebagai acuan kinerja kami kedepan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai aturan yang ada.(007/DL.A)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e