Kronologis pada tanggal 09 Februari 2026 Muhrozi mendatangi BRI Unit Pangkalan Balai untuk memastikan sertifikat tersebut kepemilikan nya atau bukan, setelah dipastikan ternyata benar sertifikat tersebut kepemilikan klien kami, ujar Bima muhammad Rizki, SH, MH selaku advokat Sdr. Muhrozi
"Kita nggak tahu, waktu itu bikin sertifikat. Yang lain mah pada dibagikan, punya saya mah kirain belum beres, di desa nggak ada informasi, sampai 2024 baru ketahuan karena ada yang nagih ke rumah," katanya.
Muhrozi mengatakan "sertifikat tanah rumah miliknya itu itu digadaikan sebagai jaminan untuk pinjam uang. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan dN tidak pernah saya memberikan kuasa atau apapun terkait sertifikat ini. Sertifikat tersebut saya simpan di Lemari Hingga akhirnya di dapat informasi bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan di Bank", ungkapnya dengan penuh rasa kecewa.
Rozi kemudian meminta keterangan dari pihak Bank terkait kebenaran persoalan itu. Ia mengatakan managemen Bank membenarkan sertifikat miliknya itu telah dijaminkan atau digadaikan.
Dijelaskannya dasar pencairan pinjaman Bank BRi Cabang Pangkalan Balai tersebut terlapor an. SYAFARI mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Kemudian pada tanggal 10 Februari 2026 demi mencari keadilan dan kepastian hukum maka klien kami mendatangi Polres Banyuasin untuk membuat laporan terkait dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh saudara Syafari. Dengan lporan poisi Nomor : LP/B/90/II/2026/POLRES BANYUASIN/POLDASUMATERA SELATAN.
Guna memperjuangkan keadilan bagi Muhrozi, adv Bima Muhammad Rizki, SH, MH melayangkan SURAT PERMOHONAN ATENSI TERKAIT KASUS DUGAAN PENCURIAN & PENJAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA MUHROZI DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KCP UNIT PANGKALAN BALAI YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH SAUDARA SYAFARI kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel dan Ombudsman Sumsel.
( Tim )
Reporter : Mulyadi
.png)
.png)
