• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemandangan Sampah Berserakan Di Pasar Kec. Moga Membuat Aktifitas Pengunjung Dan Pedagang Terganggu Dan Menjadi Tantangan Dinas Terkait Untuk Segera Mengatasi

    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T01:05:21Z
    masukkan script iklan disini



     

    Foto: sampah berserakan di pasar Kec. Moga

    Kabupaten Pemalang. ungkapfakta.info -Pasar merupakan jantung perekonomian lokal yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, namun belakangan ini tim media menjumpai pasar di Kec. Moga pada Rabu 11/02/2026 dengan pemandangan sampah yang berserakan memenuhi jalanan. Jelas Ini adalah tantangan menghadapi darurat sampah yang mengkhawatirkan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan keberlanjutan ekosistem sekitar.

    Menurut warga pengunjung pasar ,Karyo (45) sampah sudah lama menumpuk dan terbawa derasnya air hujan beberapa hari belakangan.
    "Sampah sudah lama menumpuk di tambah terkena air hujan yang meluap ke jalan" Ujarnya

    Setiap hari, ribuan kilogram sampah dihasilkan dari aktivitas perdagangan di pasar, mulai dari limbah sayuran, buah-buahan, kemasan plastik, hingga sisa makanan. Kurangnya sistem pengelolaan sampah yang memadai menjadi akar masalah utama. Banyak pasar tidak memiliki tempat pembuangan sementara yang cukup dan terpisah, sehingga sampah menumpuk di lorong, tepi jalan, dan bahkan dekat sumber air. Akibatnya, muncul bau tidak sedap, menjadi sarang nyamuk dan tikus yang dapat menularkan penyakit seperti demam berdarah dan tipus.




    Selain itu, sampah yang tidak terkelola dengan baik seringkali terbawa air hujan ke saluran drainase, menyebabkan genangan dan banjir pada musim hujan. Limbah organik yang terbuang sembarangan juga dapat mencemari tanah dan air tanah, merusak kesuburan lahan serta kualitas air yang digunakan masyarakat.


    Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah komprehensif mulai dari pihak pengelola pasar, pedagang, hingga masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain membangun sistem pemilahan sampah di sumber, menyediakan fasilitas pembuangan yang memadai, melakukan sosialisasi tentang pentingnya kebersihan, serta menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk pengolahan dan daur ulang sampah.

    Tanpa tindakan cepat dan terkoordinasi, darurat sampah di pasar akan semakin memburuk dan mengganggu fungsi utama pasar sebagai pusat perdagangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.


    Pengelolaan sampah pasar di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah BPK RI, yang mengamanatkan peralihan dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan dan penanganan (3R). Sampah pasar dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga (dari kawasan komersial) yang wajib dikelola secara mandiri oleh pengelola pasar, didukung PP No. 81 Tahun 2012 BPK dan perda setempat, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
    **red/Anggit K.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e