Prof Karta Jayadi Berpeluang Kembali Jabat Rektor UNM, Mendiktisristek Minta Publik Tunggu Keputusan Resmi
MAKASSAR ,Ungkapfakta– Isu kembalinya Prof. Karta Jayadi ke jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mencuat ke ruang publik setelah beredar informasi terkait dihentikannya laporan polisi yang sempat menyeret namanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisristek)
menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait status jabatan pimpinan UNM.
Menurut Mendiktisristek, penetapan atau pengaktifan kembali jabatan rektor perguruan tinggi negeri tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme, prosedur, serta pertimbangan administratif dan hukum yang berlaku.
“Semua ada mekanismenya. Kita tunggu saja keputusan resminya,” ujar Mendiktisristek sebagaimana dikutip dari pemberitaan media.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan tertulis atau keputusan resmi dari kementerian yang memastikan apakah Prof. Karta Jayadi akan kembali menjabat sebagai Rektor UNM pasca dihentikannya proses hukum tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil secara hati-hati demi menjaga tata kelola dan stabilitas perguruan tinggi.
Sementara itu, isu ini terus menjadi perhatian civitas akademika dan masyarakat luas, khususnya di Sulawesi Selatan. UNM sebagai salah satu perguruan tinggi negeri besar di kawasan timur Indonesia diharapkan tetap fokus pada penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pelayanan akademik di tengah dinamika yang berkembang.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan informasi yang keliru atau menyesatkan.
Jurnalist",(Kul indah,)
Sumber: Pernyataan Mendiktisristek dan pemberitaan sejumlah media nasional.
.png)
.png)
