• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rhere Beauty Skin, Produk Kosmetik Tanpa BPOM dan Sertifikasi Halal Terdeteksi Ilegal

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T04:29:37Z
    masukkan script iklan disini




    lampung Timur , 5 Februari 2026 – Sebuah unit usaha perawatan kulit dan wajah bernama Rhere Beauty Skin yang diketuai oleh dr Dedi Malyadi telah menjadi sorotan setelah ditemukan produk kosmetik yang ditawarkan belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak memiliki merek dagang resmi, serta tidak mendapatkan sertifikasi halal.

     

    Produk yang diperdagangkan untuk menangani berbagai masalah kulit seperti flek hitam, kulit kering, berminyak, dan berjerawat hingga perawatan wajah umum tidak memenuhi standar keamanan dan kepastian mutu yang diwajibkan bagi produk kosmetik di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran wajib memiliki izin edar BPOM sebagai bukti telah melalui uji keamanan, khasiat, dan keamanan pemanfaatannya. Selain itu, sertifikasi halal menjadi penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk memastikan produk yang digunakan sesuai dengan prinsip agama.

     

    Dalam keterangan resmi yang diterima, Ahmad Effendi dari Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YKBA Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. "Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Penjualan produk kosmetik tanpa izin BPOM dan sertifikasi halal bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga menempatkan keselamatan dan kesehatan konsumen pada risiko," ujar Ahmad Effendi.

     

    Ia menambahkan, "Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan memberikan informasi yang jelas serta benar kepada konsumen. Bagi masyarakat yang telah menggunakan produk tersebut dan mengalami keluhan kesehatan, segera berkonsultasi dengan tenaga medis dan laporkan kasusnya kepada kami atau pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan yang sesuai."

     

    Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label produk kosmetik sebelum membeli, memastikan terdapat nomor izin edar BPOM dan tanda sertifikasi halal yang sah. Jika menemukan produk yang mencurigakan, dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang disediakan oleh BPOM, dinas kesehatan setempat, atau langsung ke Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YKBA Sumbagsel Wa 081369694151 atau email : ykba.sumbagsel@gmail.com.

    ( Wahyudi ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e