Pauh Kamba, Padang Pariaman — Seorang pria yang disebut sebagai petugas keamanan (security) diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan MTsN 2 Padang Pariaman, Kecamatan Pauh Kamba, Kabupaten Padang Pariaman.
Terjadi dugaan intimidasi terhadap wartawan berupa penghentian aktivitas peliputan serta permintaan surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan sikap yang dinilai mengertak.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian disebut Kepala MTsN 2 Padang Pariaman, Suhaimis, sebagai security sekolah. Sementara pihak yang mendapat perlakuan tersebut adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Februari 2026, saat jam belajar berlangsung.
Di lingkungan MTsN 2 Padang Pariaman, Kecamatan Pauh Kamba, Kabupaten Padang Pariaman.
Security tersebut menghentikan wartawan dengan alasan melakukan pemeriksaan identitas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait kewenangan security dalam meminta identitas wartawan maupun kebijakan penggunaan seragam saat bertugas.
Kejadian bermula saat wartawan melakukan konfirmasi di lingkungan sekolah. Tanpa mengenakan pakaian dinas atau atribut resmi keamanan, pria tersebut menghentikan wartawan dan menanyakan surat tugas serta KTA dengan cara yang dinilai menimbulkan rasa tidak nyaman.
Saat ditanyai wartawan mengenai alasan tidak mengenakan seragam security, pria tersebut berdalih bahwa dirinya merupakan pegawai tata usaha (TU) dan mengaku merangkap jabatan sebagai security di sekolah tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala MTsN 2 Padang Pariaman, Suhaimis, hanya menyampaikan bahwa pria tersebut merupakan security sekolah, tanpa memberikan keterangan lanjutan terkait status rangkap jabatan maupun alasan tidak digunakannya seragam resmi saat bertugas.
“Dia security,” ujar Suhaimis singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait standar operasional prosedur (SOP) petugas keamanan, termasuk kejelasan status rangkap jabatan, kewenangan security dalam berinteraksi dengan wartawan, serta kewajiban penggunaan seragam dan identitas resmi di lingkungan sekolah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum.
Setiap bentuk intimidasi atau upaya menghambat kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak sekolah dan instansi terkait agar ke depan tercipta lingkungan pendidikan yang profesional, tertib, serta menghormati tugas jurnalistik.
@@@Rizal###

.png)



.png)

