• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Selamat Hari Pers Nasional (HPN) “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Pers Simbol Kemerdekaan Dan Perjuangan Dengan Tulisan.

    Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T02:01:55Z
    masukkan script iklan disini



     

     


    SERANG.ungkapfakta.info

    -Hari Pers Nasional di peringati setiap tanggal 9 Februari. Kali ini peringatan hari pers nasional di adakan di berbagai daerah dengan pusat kegiatan berada di Serang , Provinsi Banten. Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang hari ini diadakan adalah momentum penting bagi insan pers Indonesia.
    Penetapan tanggal tersebut sebagai hari besar nasional secara resmi disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.


    HPN 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tema tersebut menegaskan posisi pers sebagai pilar strategis dalam menciptakan kehidupan berbangsa yang tangguh di tengah tantangan zaman.


    HPN 2026 juga mengusung maskot bernama Si Juhan, yang merupakan akronim dari Jurnalis Handal. Maskot ini digambarkan sebagai badak jawa yang mengenakan pakaian khas masyarakat Baduy untuk merepresentasikan pers yang sehat secara moral, profesional dalam kerja, jujur dan berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik.


    Mengutip laman pwi.or.id, PWI lahir pada 9 Februari 1946 dalam situasi Republik Indonesia yang masih rapuh. Saat itu, Indonesia belum memperoleh pengakuan internasional serta menghadapi agresi militer dan perang propaganda.



    Kelahirannya saat itu merupakan manifestasi nyata perlawanan para jurnalis pribumi terhadap sisa-sisa kolonialisme yang masih mencoba menguasai arus informasi.


    Momentum ini menjadi simbol persatuan para "kuli tinta" dalam menjaga kemerdekaan Indonesia melalui tulisan yang mencerdaskan dan memprovokasi kebaikan.

    Dari sinilah, tradisi refleksi tahunan dimulai untuk mengukur sejauh mana pers telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
    Jika melakukan kilas balik, pers Indonesia pernah mengalami berbagai fase pembatasan, terutama pada masa Orde Baru. Kontrol negara terhadap media sangat ketat melalui sistem perizinan dan sensor.


    Barulah setelah era Reformasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan. Aturan ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers bebas dari penyensoran serta pembredelan.


    Itulah sedikit sejarah tentang pers sampai di sahkannya undang-undang yang berlaku tentang kebebasan pers, dan berharap pemerintah juga terus berperan aktif melindungi tugas-tugas jurnalistik dan memfasilitasi segala aspek kejurnalistikan untuk kepentingan publik dan Bangsa Indonesia.
    **Anggit K

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e