SULSEL, Ungkapfakta.info -
Polisi Resort (Polres) Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Torut, AKP Arifan Efendi mengungkapkan bahwa, tersangka, seorang wanitai berinisial VS, diamankan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi bahwa, VS sering memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Toraja. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mendapati barang bukti berupa 5 poket (sachet) sabu yang 3 sachet didapat dalqm sedotan warna kuning dan biru yang disembunyikan dikantong jaket sebelah kiri pelaku dan yang 2 (dua) sachet beserta alat hisap di dapat di tas milik pelaku," sebut AKP Arifan Efendi.
"Tersangka VS mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tandasnya.
Sekadar diketahui bahwa, tersangka VS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, d3ngan ancaman kurungan penjara yang berat.
Yustus
.png)
.png)
