PALLANGGA, ungka fakta- (25/2/2026 )– Kinerja pelayanan di Kantor Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik. Surat resmi permohonan audiensi dari pihak media yang telah diterima oleh sekretariat kecamatan hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari Camat Pallangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Sachrial, AP.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang dimiliki redaksi, surat bernomor 0041/F62/TT/2026 tersebut telah diterima pada 23 Februari 2026, lengkap dengan tanda tangan penerima dan cap instansi Pemerintah Kabupaten Gowa. Bahkan, Sekretaris Kecamatan disebut telah mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa surat tersebut telah masuk.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal audiensi ataupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak kecamatan.
Di sisi lain, sejumlah warga juga mengeluhkan sulitnya menemui camat saat jam pelayanan. Beberapa berkas penting, termasuk dokumen yang akan diajukan ke pengadilan, disebut tertahan karena menunggu tanda tangan camat. Kondisi ini memicu keluhan karena masyarakat harus bolak-balik ke kantor kecamatan tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Minimnya respons terhadap surat resmi serta keluhan pelayanan memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi internal dan komitmen pelayanan publik di Kecamatan Pallangga. Publik berharap adanya penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan pelayanan berjalan efektif, profesional, dan tidak merugikan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pallangga belum memberikan pernyataan resmi.
Penulis: Kul Indah
.png)
.png)
