Tebing Tinggi, ungkafakta.info-
Wali Kota Tebing Tinggi Iman Ardian Saragih melaporkan akun facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya ke polisi. Hal ini disampaikan Irdian di depan kantor SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama tim kuasa hukum, Ganda Putra Marbun, SH, MH dan Sofia, SH, Senin (23/2/2026) di Medan.
Irdian merasa keberatan atas beredarnya postingan yang menyampaikan dirinya memiliki ijazah sarjana palsu sembari meluapkan kata-kata tidak pantas di akun facebook milik AT.
"Ada kata-kata di postingan akun facebook AT yang menyampaikan saya memiliki ijazah sarjana palsu dan mengatakan "Bajingan", sebab itu pada hari ini bersama kuasa hukum, saya resmi melaporkan akun facebook tersebut," ungkapnya.
Ganda Marbun selaku kuasa hukum dalam keterangannya menyampaikan akun facebook milik berinisial AT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/11/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Februari 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat 1 UU 1/2023 Juncto 441.
"Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan dan tidak ada lagi pencemaran-pencemaran berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang telah kita laporkan akun facebook atas inisial AT tersebut," urainya.
Sama-sama diketahui, lanjutnya, bahwa Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebing Tinggi bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Jika dia punya itikad baik seharusnya bisa mempertanyakan langsung baik secara tertulis ataupun lisan, tapi yang dilakukan pemilik akun memosting ijazah atau membuat tuduhan seolah-olah pak wali ini memiliki ijazah yang tidak benar/palsu, oleh karena itu agar tidak ada informasi yang simpang siur di masyarakat atau media sosial, kita membuat laporan agar pemberitaan kedepannya semakin jelas, dan seperti yang sudah diperlihatkan tadi (ijazah), semua dokumen ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih sudah cukup valid dan sah secara hukum," tegasnya.
Dalam postingan akun facebook tersebut yang dibuat dan diposting secara Publik dengan membuat narasi "Bukan walikota tebing ini bajingan ini.. ada dokumen iman Irdian Saragih IPM NIM (04010535) PTS-
USBM dan STIE Teladan Medan Tahun Ijazah 2008 STIE jadi USBM padahal Permendiknas tahun 2014 seharusnya cap leges itu dari Kopertis atau LLDIKTI... kl memberi keterangan palsu kan berarti nipu. orangnya disebut penipu. gak kuliah ngaku kuliah. ijasah sekarang boleh dibeli, dan seterusnya..."
Sebagai informasi, Wali Kota Tebing Tinggi mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu akun Facebook inisial AT. Kasus ini mencuat setelah konten tersebut dinilai menyebarkan fitnah dan merugikan nama baiknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, unggahan di akun Facebook tersebut memuat narasi yang dinilai menyerang kehormatan Iman Irdian Saragih dan unggahan tersebut diketahui telah tersebar di Facebook dan telah berkali-kali dibagikan.
Langkah pelaporan ini diambil untuk memberikan pelajaran agar pengguna media sosial lebih bijak dalam membuat postingan, berkomentar dan tidak menyebarkan fitnah.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut beserta jajaran untuk segera melakukan proses hukum supaya tidak menjadi kebingungan dan kegaduhan di masyarakat Kota Tebing Tinggi," tutup Wali Kota.
Sumber : Pena Medan
.png)
.png)
