Sanggau, ungkapfakta.info-
SPBU Nomor 64.785.09 yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga kuat melakukan praktik penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu, 14 Maret 2026, terlihat adanya pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan tangki siluman yang telah dimodifikasi di dalam kendaraan. Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Modus antrean kendaraan yang menggunakan tangki siluman tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Aktivitas ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang berupaya disembunyikan dari pantauan publik.
Pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, baik terhadap pemilik kendaraan maupun pihak SPBU yang diduga bekerja sama dalam penyelewengan BBM bersubsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Masyarakat setempat mendesak Kapolda Kalimantan Barat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
(Tim)
.png)
.png)
