• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Aji Jaya, Mesuji: Sebuah Kasus yang Menghebohkan

    Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T03:41:27Z
    masukkan script iklan disini




    Mesuji, Lampung // UNGKAPFAKTA. INFO // Kepala Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, dan diduga melakukan korupsi dana desa dari tahun 2020. Sampai di tahun 2024 Laporan ini disampaikan oleh warga Mesuji kepada Tim Media.


    Dugaan korupsi ini terkait dengan beberapa kegiatan, antara lain:


    1. Modal BUMDES dengan anggaran Rp. 44.983.668 di tahun 2020, sedangkan BUMDES belum beroperasi sejak tahun 2019.

    2. Penyelenggaraan PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa, dengan anggaran Rp. 181.503.980 tahun 2020, saat itu masih keadaan Corona COVID-19.

    3. Peningkatan produk tanaman pangan; alat produksi dan pengelolaan pertanian penggilingan padi/jagung dll, dengan anggaran Rp. 155.188.630.

    4. Peningkatan produksi tanaman pangan; alat produksi dan pengelolaan pertanian penggilingan padi/jagung dll, dengan anggaran Rp. 93.014.000 + Rp. 10.717.000 di tahun yang sama, sedangkan barangnya tidak ada saat tim investigasi.

    5. Peningkatan kapasitas kepala desa, dengan anggaran Rp. 10.000.000 dalam 2 tahun dengan anggaran yang sama.


    Proyek ini dikerjakan pada pertengahan tahun 2020 dan selesai pada akhir tahun 2020. Namun, kondisinya dilaporkan rusak hanya beberapa bulan setelah selesai.


    Tim Media telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan penyimpangan. Ada salah satu pengurus BUMDES yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke kepala desa, namun tidak jelas kemana perginya.


    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Aji Jaya, berinisial TP, belum memberikan tanggapan meskipun tim telah mencoba menghubungi yang bersangkutan. Tim Media telah mendatangi balai desa beberapa kali, namun kepala desa tidak ada di tempat dan diduga menghindar dari tim media.


    Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.


    Bupati Mesuji diharapkan dapat memperhatikan kasus ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap Kepala Desa Aji Jaya jika terbukti bersalah. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan.


    Warga Aji Jaya menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, dan berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas. Tim Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.


    Dalam kesempatan ini, Tim Media juga ingin mengajak Bupati Mesuji untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayahnya, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.


    Aparat Penegak Hukum (APH), segera ambil tindakan jika tim media laporkan dugaan ini! Tim media akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan. (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e