WAY KANAN – Ungkap Fakta info : Indikasi praktik lancung dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam. Oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial AS, diduga kuat terlibat dalam tindakan manipulatif yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua pos anggaran strategis yang diduga menjadi objek mark-up atau kegiatan fiktif (manipulatif) guna memperkaya diri sendiri atau korporasi. Kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan (Kode RUP: 39335925): Dengan pagu anggaran mencapai Rp545.000.000.
Belanja Jasa Pihak Ketiga/Pihak Lain (Kode RUP: 41381511): Dengan nilai fantastis sebesar Rp1.505.500.000.
Akumulasi dari kedua kegiatan tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya atau terdapat selisih bayar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Jerat Hukum dan Pasal Berlapis
Jika dugaan manipulasi ini terbukti, Saudara AS dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Pasal 9: Terkait pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
"Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan manipulasi anggaran ini tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat Way Kanan."
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, khususnya Saudara AS, diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi di hadapan publik.
Editor (Rusdi Andeswara)
.png)

.png)

