Kalbar, ungkapfakta.info-
Sehubungan dengan telah terbitnya pemberitaan pada media online ungkapfakta.info dengan judul :
Bupati Dan Polres Tidur Pulas, SPBU 64.768.13 Sungai Pinyuh Aman, Masyarakat Dongkol dan Teriak " yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2026, pada tautan https://www.ungkapfakta.info/2026/02/bupati-dan-polres-tidur-pulas-spbu.html
Mahadir selaku nelayan menyampaikan keberatan terkait pemberitaan yang dimana tersebut mobil truk angkut solar nelayan dengan rekomendasi dinas perikanan.
Sebagai Nelayan juga Penggiat/pemerhati Nelayan Sungai Pinyuh yang miliki andil dalam memperjuangkan Hak Mendapatkan Jaminan BBM Nelayan melalui SPBU Sungai Pinyuh merasa dirugikan dengan Pemberitaan ini.
Adapun penyertaan foto Truk dan redaksi asal tulis dengan tulisan (Sebuah SPBU dengan Nomor 64.768.13 yang terletak di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kini menjadi perhatian serius setelah diduga kuat melakukan penyelewengan dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Adapun penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengisian Benar dilakukan dengan Drum truk dan menggunakan Drum untuk disalurkan kepada Nelayan Kelurahan Sungai Pinyuh dengan Rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten Mempawah.
2. Tindakan Rutin dan terjadwal ini bukan penyelewengan oleh SPBU.
3. Penulisan Nomor SPBU bukan SPBU Sungai
4. Tidak berimbang tanpa Konfirmasi para Pihak, hanya Ambil foto dari dalam mobil tanpa turun untuk melihat terpajangnya Baner Pengambilan BBM untuk Nelayan Sungai Pinyuh kordinator Edy Suhardi
Sehubungan dengan hal tersebut, Redaksi Ungkap Fakta menyampaikan:
-
Permohonan maaf kepada Saudara Mahadir, pihak nelayan Sungai Pinyuh, pengelola SPBU terkait, serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atas kekeliruan dan ketidakberimbangan dalam pemberitaan tersebut.
-
Komitmen untuk melakukan perbaikan dan evaluasi internal agar ke depan pemberitaan lebih mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Demikian berita dan artikel hak jawab ini redaksi terbitkan sesuai dengan UU Pers,Pedoman Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik
.png)
.png)
