• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    “Hebo Parcel Bersyarat Di POLRES MUBA dan Bayang-bayang Sensor halus Ketiika SERTIFIKAT MENGUJI KEMERDEKAAN PERS”

    Senin, 23 Maret 2026, Maret 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T10:44:53Z
    masukkan script iklan disini




    Www.ungkapfakta.com Musi Banyuasin, Sumatera Selatan-Di sebuah negeri yang secara konstitusional menjunjung tinggi kebebasan pers, ironi justru lahir dari ruang-ruang yang seharusnya menjaga demokrasi tetap bernapas.


    Kebijakan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polres Musi Banyuasin, yang mensyaratkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis penerima parcel Lebaran, kini menjadi sorotan luas. 


    Apa yang tampak sebagai prosedur administratif sederhana, pada kenyataannya memantik perdebatan fundamental,apakah negara mulai menyaring legitimasi pers melalui standar di luar mandat undang-undang. 


    Dalam lanskap hukum Indonesia, jawaban itu seharusnya tegas.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menempatkan sertifikasi sebagai prasyarat eksistensial seorang wartawan. 


    Identitas pers lahir dari fungsi dari kerja jurnalistik yang mengabdi pada publik bukan dari pengesahan administratif.


    Namun kebijakan ini mengisyaratkan sesuatu yang lebih subtil,pergeseran dari pengakuan berbasis fungsi menuju validasi berbasis formalitas.


    Dewan Pers memang mendorong UKW sebagai instrumen peningkatan kualitas. Tetapi dorongan etik tidak dapat direduksi menjadi filter institusional. Ketika anjuran berubah menjadi syarat, di situlah garis antara pembinaan dan pembatasan mulai kabur.


    Lebih jauh, praktik ini menimbulkan implikasi yang melampaui sekadar polemik lokal. Ia menyentuh inti dari ekosistem demokrasi, 

    Terbentuknya stratifikasi dalam komunitas pers

    Normalisasi eksklusi berbasis sertifikasi

    Dan yang paling mengkhawatirkan, munculnya preseden “sensor administratif” yang halus namun sistemik. 


    Dalam teori demokrasi modern, pembatasan terhadap pers tidak selalu hadir dalam bentuk represi terbuka. Ia bisa hadir sebagai mekanisme seleksi diam, administratif, dan tampak sah namun secara perlahan menggerus independensi.


    Di titik ini, kebijakan parcel bersyarat tidak lagi sekadar soal bingkisan Lebaran. Ia menjelma menjadi simbol dari pertarungan yang lebih besar: antara inklusivitas pers dan kecenderungan eksklusivitas institusional.


    Pertanyaan publik pun tak terelakkan, jika akses terhadap simbol kemitraan saja disaring, bagaimana dengan akses terhadap informasi, transparansi, dan kontrol sosial. 


    Negara hukum menuntut konsistensi. Demokrasi menuntut keberanian untuk tetap terbuka.Ketika institusi negara mulai secara sadar atau tidak mengadopsi standar yang melampaui kerangka hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya relasi dengan pers, melainkan kredibilitas itu sendiri.


    Sebab pada akhirnya, kebebasan pers tidak runtuh oleh larangan yang keras. Ia melemah oleh kebijakan-kebijakan kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan.


    Dan sejarah, berulang kali, menunjukkan: pembatasan yang paling berbahaya adalah yang tampak wajar.


    Team

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e