Parigi Moutong – Penanganan kasus tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terkait penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Parigi Moutong dan Polsek Bolano Lambunu pada 2 Maret 2026 lalu.
Dalam penertiban tersebut, aparat berhasil mengamankan 5 unit alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Namun, meskipun alat sudah diamankan, belum ada kejelasan hukum mengenai siapa pemilik dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kini, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya video dan foto yang beredar di grup Facebook Info Kabupaten Parigi Moutong (IKPM) yang diunggah oleh akun Facebook bernama Af Kar & Adhi Adham pada 23 Maret 2026 siang. Dalam video dan foto tersebut, terlihat aktivitas alat berat yang diduga kembali beroperasi di lokasi tambang ilegal di Desa Karya Mandiri.
Video dan foto yang beredar tersebut juga menampilkan tanggal dan lokasi yang diduga berada di wilayah tambang ilegal Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Hal ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat:
Ada apa dengan penanganan tambang ilegal ini?
Mengapa belum ada tersangka meskipun alat berat sudah diamankan?
Dan mengapa aktivitas tambang diduga kembali beroperasi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Parigi Moutong maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus tambang ilegal, karena aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus ini pun memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah, karena hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun alat bukti berupa alat berat sudah diamankan.
.png)

.png)
