Tuban...||Ungkapfakta.Info.peredaran pupuk ilegal merajalela di Desa Gesikan.Kecamatan Grabagan.Kabupaten Tuban.Jawa Timur.minggu 29 Maret 2026 pukul 13.00 wib.
Praktek ini terus menerus dengan aman dan tanpa ada pengawasan dari itansi terkait.seakan - akan kenal dari Hukum.karena info yang dihinpon oleh awak media.dari warga setempat yang tidak mau disebut namanya. " Setiap hari pak bongkar pupuk jenis OREA pada saat situasi sudah sangat sepi "
Praktek ini berulang kali dan seakan - akan pelaku kebal dari hukum.sampai saat publik menanti penegakan hukum oleh APH Polres Tuban.maka dari publik mintak agar supaya pemain pupuk ilegal tersebut secepatnya di tindak biar tidak berkelanjutan.
Kalau memang pemain pupuk tersebut tidak di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku maka selamanya akan semena - mena.
Menurut BPK Raspan yang juga wakil ketua LPK-RI praktek ini telah melanggar undang-undang
. Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.yang mengatur tentang pengelolahan pupuk bersubsidi secara menyeluruh.
. Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan ) nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan peksanaan peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
. Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) pupuk bersubsidi dari sektor pertanian.yang mengatur tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) pupuk bersubsidi.
.png)


.png)
