Parigi Moutong – Penertiban tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada 2 Maret 2026 lalu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dari penertiban tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan belum ada penjelasan resmi kepada publik.
Sikap bungkam Kapolres Parigi Moutong menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga Kecamatan Ongka Malino mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut, karena sudah beberapa minggu berlalu sejak penertiban dilakukan, namun belum ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka.
Masyarakat menilai, penegakan hukum terkesan lambat dan tidak transparan. Bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi “bekingan” sehingga proses hukum terkesan jalan di tempat. Jika benar tidak ada unsur pelanggaran, maka seharusnya pihak kepolisian dapat segera memberikan penjelasan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan.
Kasus ini pun memunculkan kembali istilah lama yang sering terdengar di tengah masyarakat, yakni “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Ungkapan ini menggambarkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tegas kepada masyarakat kecil, namun lemah terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau modal.
Masyarakat berharap Kapolres Parigi Moutong segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, termasuk status lima alat berat yang telah diamankan. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan asumsi liar dan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga.
jadi ada apa ini ? kenapa hingga sekarang ini belum ada keterangan resmi dari Kapolres Parigi Moutong terkait siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut dan mengapa belum ada penetapan tersangka meski alat berat sudah diamankan sejak 2 Maret 2026.
Masyarakat Kecamatan Ongka Malino berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
.png)

.png)
