• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Jangan Anggap Dana Desa Uang Warisan: Proyek Lapen Rp171 Juta di Siraman Naik ke Audit Investigasi

    Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T11:52:24Z
    masukkan script iklan disini





    Lampung Timur — Proyek pembangunan jalan lapen di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp171.475.000 kembali menjadi sorotan publik. Laporan masyarakat terkait proyek tersebut kini ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus (audit investigasi) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Kamis (13/03/2026).


    Berdasarkan papan informasi kegiatan saat pekerjaan berlangsung, proyek tersebut berupa pembangunan jalan lapen dengan volume sekitar 3 x 405 meter dan 2,5 x 182 meter dengan waktu pelaksanaan sekitar 120 hari kerja pada tahun 2025 yang dilaksanakan oleh TPK Desa Siraman.


    Namun tidak lama setelah pekerjaan selesai, kondisi fisik jalan yang baru dibangun menuai perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai kualitas pekerjaan tidak mencerminkan hasil pembangunan yang seharusnya jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang digunakan.


    Persoalan ini sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media online pada akhir tahun 2025 dengan judul 


    “Proyek Lapen Rp171 Juta di Siraman Disorot: Kades Tak Merespon, Pengawasan Diduga Mandul.”


    https://ragamrajawalinusantara.id/proyek-lapen-rp-171-juta-di-siraman-disorot-kades-tak-merespon-pengawasan-diduga-mandul/


    Berangkat dari temuan lapangan serta laporan masyarakat, Hermansyah, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Kabupaten Lampung Timur, kemudian melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada 28 November 2025.


    Hermansyah yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan konsumen sekaligus jurnalis di salah satu media nasional kemudian dipanggil Inspektorat untuk memberikan klarifikasi pada 9 Januari 2026.


    Setelah proses klarifikasi, Inspektorat Lampung Timur melalui surat tertanggal 13 Maret 2026 menyatakan bahwa laporan tersebut ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus, yang berarti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap proyek tersebut.


    Menanggapi perkembangan tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.


    "Dana Desa itu uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Jadi jangan pernah ada yang menganggapnya seperti uang warisan yang bisa digunakan seenaknya. Setiap rupiah harus jelas manfaatnya dan jelas pertanggungjawabannya kepada masyarakat,” tegas Herman


    Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

    “Masyarakat punya hak untuk memantau dan menilai pembangunan yang menggunakan uang negara. Pengawasan publik bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.


    Menurut Hermansyah, jika dalam proses pemeriksaan khusus nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara, maka langkah hukum akan ditempuh melalui aparat penegak hukum.


    "Kami tetap menghormati proses yang sedang berjalan di Inspektorat. Namun apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerugian negara, tentu kami akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara,” jelas Hermansyah.


    Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara dalam proyek tersebut tentu masih harus menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat. Namun secara logika publik, jika kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp171 juta, maka potensi kerugian negara bisa saja mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung hasil pemeriksaan teknis nantinya.


    "Besaran kerugian negara tentu harus dibuktikan melalui audit resmi oleh Inspektorat atau lembaga yang berwenang. Karena itu kami menghormati proses audit investigasi yang sedang berjalan,” ujarnya.


    Dengan meningkatnya status penanganan laporan menjadi Pemeriksaan Khusus, publik kini menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur guna memastikan apakah pekerjaan pembangunan jalan lapen di Desa Siraman benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau sebaliknya.


    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan Dana Desa harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena menyangkut kepentingan publik.

    ( Wahyudi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e