• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pendaftaran Calon Kepala Desa Serentak Kabupaten Tebo 2026 Resmi Dibuka

    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T08:27:07Z
    masukkan script iklan disini



     



    Tebo, 9 Maret 2026 – Gelaran demokrasi tingkat desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memasuki tahap krusial. Hari ini, Senin (9/3/2026), pendaftaran bakal calon kepala desa (baca: Pilkades) serentak tahun 2026 resmi dibuka di masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) tingkat desa.

    Menurut edaran resmi yang diterbitkan panitia, pendaftaran dibuka mulai hari ini dan akan ditutup pada 17 Maret 2026. Pilkades serentak ini akan melibatkan 54 desa yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Tebo. Jumlah tersebut mencakup desa-desa yang masa jabatan kepala desanya habis atau memenuhi syarat untuk diganti melalui pemilihan langsung.

    Pilkades 2026 ini menjadi momen penting bagi masyarakat desa di Tebo untuk memilih pemimpin yang amanah dan visioner. Proses ini diatur ketat berdasarkan regulasi terbaru, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pelaporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa, serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

    Berikut adalah persyaratan lengkap bagi calon kepala desa sesuai Perda tersebut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
    5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
    6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
    7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
    10. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    11. Berbadan sehat.
    12. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
    13. Tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa.
    14. Tidak pernah mendapat sanksi adat, dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Adat Desa setempat.

    Panitia mengimbau calon yang memenuhi syarat segera mendaftar sebelum batas waktu ditutup. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi, baik sebagai calon maupun pemilih, guna memastikan pemilihan berjalan demokratis, transparan, dan bebas dari potensi sengketa.

    Pilkades serentak ini dijadwalkan digelar pada Juni 2026, menandai babak baru kepemimpinan desa di Kabupaten Tebo. Semangat demokrasi desa kini bergulir—mari wujudkan pemimpin desa yang visioner untuk masa depan lebih baik!


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e