Ungkapfakta.info // Lampung, 5 Maret- 2026 Seorang warga, Muslim, mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait dugaan kelalaian layanan medis yang menyebabkan meninggalnya anaknya, Alm. Abizar Fathan Athallah, di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati, Bandar Lampung.
Dalam surat pengaduannya, Muslim menyampaikan kronologi kejadian dan beberapa dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit yang dianggapnya telah mengabaikan keselamatan dan hak pasien selama proses penanganan darurat.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Kelalaian
Pada malam hari, tepatnya tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Muslim membawa anaknya ke IGD RSIA Puri Betik Hati karena anaknya muntah-muntah dan mengalami sakit perut hebat. Berdasarkan keterangan, awalnya anaknya mendapatkan obat suntik pereda nyeri dan anti mual, serta diminta menjalani proses administrasi dengan status rawat jalan.
Namun, saat petugas menyampaikan bahwa kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk rawat jalan, dan Muslim mengaku tidak mampu membayar, pihak rumah sakit kemudian memutuskan untuk merawat anaknya secara inap. Anak tersebut kemudian dimasukkan ke ruang perawatan dan diberi pengobatan secara intensif.
Selama perawatan, anak Muslim terus mengalami meringis kesakitan, muntah berulang kali, bahkan hingga berwarna hijau. Dalam kondisi kritis, dokter spesialis anak mengonfirmasi adanya infeksi dan menyarankan penanganan lebih lanjut termasuk pemberian antibiotik dan pemeriksaan lanjutan. Namun, proses perawatan yang berkepanjangan, minimnya penanganan tepat dan adanya dugaan kelalaian menyebabkan kondisi anak semakin memburuk.
Hingga akhirnya, anak Muslim dinyatakan meninggal dunia setelah proses operasi dan penanganan darurat yang terlambat dilakukan. Muslim menyebut bahwa selama perawatan berlangsung, tidak ada tindakan yang cepat dan tepat dari tenaga medis, sehingga menyebar rasa kecewa dan kekhawatiran atas kualitas pelayanan rumah sakit tersebut.
Tuntutan dan Harapan
Dalam surat pengaduannya, Muslim menuntut agar pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini. Ia meminta agar pihak rumah sakit diberikan sanksi sesuai aturan dan, jika terbukti ada unsur pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muslim juga melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP pasien dan pelapor, berkas medis, surat kematian, serta bukti kejadian dalam bentuk foto dan video.
Harapan Masyarakat untuk Perbaikan Pelayanan
Melalui pengaduan ini, Muslim berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak rumah sakit serta aparat terkait dapat meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan pasien, serta pengawasan agar standar medis dan etika bisa ditegakkan secara ketat.
Pelaku dugaan kelalaian ini, menurutnya, harus bertanggung jawab dan mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi keluarga almarhum dan masyarakat luas.
(Tim)


.png)

.png)

