Deli Serdang, ungkapfakta.info-
Diduga terdapat aktivitas perjudian jenis dadu putar atau yang dikenal dengan sebutan “tenda biru” di Desa Bandar Mariah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan media pada Sabtu, 14 Mei 2026, kegiatan perjudian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Bangun Purba. Lokasinya berada di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Simbartong, sekitar 20 meter dari Pasar Lintas Bangun Purba – Tiga Juhar.
Menurut informasi yang dihimpun, tempat perjudian tersebut kerap menjadi lokasi berkumpulnya pemain dari berbagai kecamatan. Aktivitas perjudian dadu putar tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari.
Selain itu, di lokasi juga disebut adanya potongan dana atau yang dikenal dengan istilah “tong” yang dilakukan secara bergantian. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti penggunaan dan tujuan dari potongan dana tersebut.
Kegiatan perjudian ini biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Banyaknya pendatang dari luar kecamatan membuat aktivitas perjudian tersebut semakin ramai setiap sore hingga malam.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan dari pihak berwenang maupun aparat kepolisian yang memiliki wilayah hukum setempat.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangun Purba dan Polres Deli Serdang, agar segera menertibkan serta menghentikan aktivitas perjudian tersebut, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan Ramadan.
(Tim)
.png)
.png)
