Jakarta Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan ini menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan serta edukasi secara langsung kepada para pedagang.
Petugas menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk aktivitas berdagang melanggar ketentuan Perda serta berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Selain penertiban, Satpol PP juga mengajak para PKL untuk menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan tertata.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan aturan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum di ruang publik.
Satpol PP Jakarta Timur menegaskan, penegakan PERDA No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum akan terus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan humanis demi terciptanya keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Penegakan PERDA dan PERKADA akan terus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan humanis demi terciptanya ketertiban umum di tengah masyarakat.
Satpol PP, Praja Wibawa.
Creator
.png)


.png)
