SULSEL, Ungkapfakta.info –
Eks Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan bawahannya Kanit II AIPTU Nasrul kini dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (10/3/2026).
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi Wakil Ketua Sidang AKBP H Ridwan serta anggota Komisi Kompol Kusranto.
AKP Arifan Efendi hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Reserse di bahu kanannya. Sebelum putusan dibacakan, Arifan diminta berdiri dari kursi sidang lalu mengenakan pet.
“Menjatuhkan sanksi; satu, sanksi etika berupa perilaku dinyatakan perbuatan tercela,” sebut Kombes Pol Zulham Effendy.
“Dua, sanksi administratif berupa; A Penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari. B Diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.
Zulham menanyakan ke AKP Arifan Efendi ihwal sanksi yang diterapkan.
“Apakah menerima atau banding?,” tanya Zulham.
“Siap, ijin yang mulia, saya banding yang mulia,” jawab Arifan Efendi dengan nada pelan.
“Silakan, paling lama tiga hari setelah sidang ini. Silahkan ajukan banding,” sahut Zulham kembali.
Sidang sebelumnya, Kombes Pol Zulham Effendy, mencecar AKP Arifandi sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait uang setoran Rp10 juta per pekan dari dua terduga bandar berinisial AD dan OL.
“OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Pekan,” ucap Kombes Pol Zulham.
Dugaan setoran itu diperkuat atas pengakuan anggota Satresnarkoba berinisial Nasrul yang turut dihadirkan persidangan.
“Hak kamu untuk tidak mengakui. Hak kamu juga untuk tidak mengiyakan apa yang disampaikan Nasrul,” ujar Zulham.
“Itu hak kamu, kamu mau ngomong apapun terserah, itu hak kamu. Yang pasti ada keyakinan kita di sidang komisi etik ini untuk memutuskan apa yang seharusnya diputuskan,” lanjutnya.
Dalam sidang itu, Kombes Zulham tak percaya atas alibi AKP Arifandi yang mengaku meminjam uang ke Nasrul.
“Kami korbankan anggota mu, bagaimana logikanya seorang perwira kasat pinjam uang ke anggota,” sebutnya lagi.
Sementara itu, dalam putusan sidang Etik terhadap Aiptu Nasrul, juga hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Reserse di bahu kanannya.
Sebelum putusan dibacakan, AIPTU Nasrul diminta berdiri dari kursi sidang lalu mengenakan pet. Majelis menyatakan AIPTU Nasrul terbukti melakukan perbuatan tercela.
Ia dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Memutuskan; 1. Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar lagi Zulham Effendy.
“2. Sanksi administratif berupa; a penempatan tempat khusus selama 30 hari, b pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Zulham menanyakan ke AIPTU Nasrul apakah menerima putusan ataukah ingin mengajukan banding.
AIPTU Nasrul pun menjawab akan mengajukan banding atas putusan sanksi terhadap dirinya.
“Banding,” ucap AIPTU Nasrul.
Usai pembacaan putusan, AIPTU Nasrul menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Hak banding diberikan maksimal tiga hari setelah sidang.
AIPTU Nasrul diketahui terseret dalam pusaran kasus dugaan setoran bandar yang mengalir ke eks Kasat Resnarkoba Polres Torut, AKP Arifan Efendi.
Keterangan itu diperkuat dalam persidangan yang menyebut bandar tidak ditangkap karena adanya kesepakatan setoran rutin. Setoran rutin, disebut tiba ke AKP Arifan Efendi lewat perantara AIPTU Nasrul selaku bawahannya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyebut penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan upaya penghilangan barang bukti serta kemungkinan adanya unsur pidana. Proses pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berjalan.
Yusfalls
.png)
.png)
