Nias Utara,ungkapfakta.info-
Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Nias Utara mengeluhkan praktik pungutan biaya resepsi perpisahan sekolah yang dinilai memberatkan. Kegiatan perpisahan yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA tersebut disebut membebani ekonomi masyarakat.
Keluhan ini muncul karena orang tua siswa diwajibkan membayar biaya resepsi yang mencapai Rp300.000 per siswa. Bagi sebagian masyarakat, angka tersebut dinilai cukup besar, mengingat kondisi ekonomi yang masih terbatas.
“Banyak orang tua yang sebenarnya tidak sanggup, tetapi terpaksa membayar karena khawatir anaknya merasa tidak enak atau berbeda dengan yang lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Mayoritas masyarakat di Nias Utara diketahui menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai penyadap karet dan petani pisang kepok. Namun, harga komoditas yang tidak stabil semakin memperparah kondisi ekonomi. Harga getah karet saat ini berkisar di angka Rp10.000 per kilogram dan kerap mengalami fluktuasi. Sementara itu, harga pisang kepok hanya sekitar Rp20.000 per tandan.
Selain itu, faktor cuaca seperti curah hujan tinggi juga kerap menghambat aktivitas penyadapan karet, sehingga pendapatan masyarakat menjadi tidak menentu.
Orang tua siswa menilai, kegiatan resepsi perpisahan tidak perlu dilaksanakan secara mewah, apalagi jika harus membebani wali murid. Mereka berharap kegiatan tersebut dapat ditiadakan atau dilaksanakan secara sederhana tanpa pungutan.
Informasi yang dihimpun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak sekolah melalui komite kerap mengundang orang tua siswa untuk melakukan rapat pembahasan biaya. Namun, sebagian orang tua menilai keputusan tersebut cenderung memberatkan dan kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat turun tangan dan membuat kebijakan yang melarang pungutan untuk resepsi perpisahan sekolah. Ini sangat memberatkan kami, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” tambah warga lainnya.
Para orang tua siswa berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara agar praktik pungutan tersebut dapat dihentikan, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat.
(DS)
.png)
.png)
