Foto
Ungkapfakta.com, Mesuji — Satresnarkoba Polres Mesuji mengamankan dua orang sopir terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu dini hari (12/4/2026)
Kedua tersangka berinisial DCZ (20), warga Lingkungan I Desa Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan EW (23), warga Dusun VII Desa Gaya Baru VI, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keduanya diamankan saat berada di wilayah hukum Polres Mesuji.
"Kedua tersangka kami amankan saat berada di sebuah rumah makan yang ada di Wilayah Hukum Polres Mesuji," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Sebelumnya, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada dua orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang ada di Desa Simpang Pematang," jelasnya.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek DJI Sam Soe yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 26,72 gram.
Mendapatkan informasi itu anggota kami bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di sana anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang itu, dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok DJI SAM SOE dan 3 buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat buto, 26,72 gram," tambah AKP Sunarto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pewarta Prahmono chk
.png)

.png)
