SULSEL, Ungkapfakta.info -
Kasus asusila yang menggemparkan masyarakat di Jalan Kalimantan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap setelah seorang pemuda berinisial SI (26) diduga menghamili adik kandung sendiri.
Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Arvandi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku SI setelah menerima laporan orang tuanya dengan Nomor Polisi: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL, Kamis 7 Mei 2026. Peristiwa itu mulai terjadi sejak Februari 2024.
Pelaku merupakan warga Jalan Kalimantan, Kota Makassar dan kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Laporan resmi keluarga dan keterangan sejumlah saksi menjadi dasar polisi bergerak cepat.
Perbuatan bejat dan terlarang itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang disaat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dan korban mengaku selalu diancam kekerasan apabila menolak keinginannya. Serta korban kini sedang hamil tiga bulan.
" Kami masih melakukan pemeriksaan terharap korban dan saksi-saksi serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan," jelasnya, Jumat 8 Mei 2026.
Pelaku akan dikenakan Pasal 473 ayat 2 huruf b Jo, Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga serta mengguncang masyarakat setelah kepolisian menegaskan bahwa, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan pemerintah setempat guna memastikan keamanan serta kondisi psikologis mereka pasca terungkapnya peristiwa memilukan ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Yustus

.png)
.png)
