Ungkap Fakta | Nias Utara
Insiden perkelahian terjadi di sebuah warung makan UD Daskob yang berada di Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, pada 29 April 2026. Peristiwa tersebut bermula dari adu mulut antara dua orang pria berinisial BL dan BD yang berbicara dengan nada tinggi hingga memicu emosi.
Pertengkaran kemudian memanas dan berujung pada aksi saling hantam menggunakan bangku. Akibat kejadian itu, sejumlah barang di dalam warung mengalami kerusakan. Pemilik warung yang berada seorang diri tidak mampu melerai, sehingga situasi menjadi semakin kacau.
Melihat kondisi tersebut, pemilik warung segera menghubungi pihak kepolisian. Aparat dengan cepat merespons dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada 30 April 2026, Kapos Polisi Kecamatan Afulu, Aiptu Andreas Zalukhu, mengambil langkah penyelesaian secara damai terhadap kedua pihak yang terlibat. Melalui mediasi yang dilakukan, kedua pelaku sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pemilik warung juga menerima permintaan maaf dari keduanya. Namun, seluruh kerugian yang dialami tetap menjadi tanggung jawab kedua pelaku.
Proses perdamaian tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dan dituangkan secara tertulis di atas materai Rp10.000, lengkap dengan tanda tangan para saksi sebagai bukti kesepakatan.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Andreas Zalukhu juga memberikan peringatan tegas kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali terjadi, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Situasi akhirnya kembali kondusif setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Zulfirman Waruwu

.png)
.png)
