Asmat, Ungkapfakta.info
Rencana pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Kepala Kampung se-Kabupaten Asmat Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Agustus 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan sumber pembiayaan kegiatan yang disebut berasal dari anggaran dana kampung.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Asmat, Robertus Korulakubun, kegiatan tersebut akan diikuti oleh seluruh Kepala Kampung se-Kabupaten Asmat, Sekretaris Kampung, perwakilan pemerintah distrik, tenaga pendamping lokal desa, serta tenaga ahli.
Agenda rapat kerja meliputi penyampaian kebijakan pemerintahan kampung, pembahasan pengelolaan Dana Desa, administrasi pemerintahan kampung, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja bersama, hingga penandatanganan komitmen.
Pokok pembahasan juga mencakup penertiban administrasi dan pelaporan penggunaan anggaran kampung, penyelesaian pembangunan sarana dasar, pengawasan penyaluran bantuan sosial, pencegahan penyalahgunaan anggaran, serta penguatan sinergi pemerintah kampung dengan organisasi kemasyarakatan dan pemuda.
Namun, rencana pembiayaan kegiatan tersebut menuai pertanyaan dari BP Anakletus Asare. Menurutnya, apabila biaya rapat kerja dibebankan kepada anggaran dana kampung dari 224 kampung di Kabupaten Asmat, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta besaran kontribusi masing-masing kampung.
Ia menilai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten semestinya memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibebankan kepada dana kampung, apabila memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Atas dasar itu, BP Anakletus Asare meminta Pemerintah Kabupaten Asmat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai sumber pendanaan rapat kerja tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Asmat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat terkait alasan penggunaan anggaran dana kampung untuk membiayai kegiatan dimaksud. Oleh karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Stanislaus Orakat)
.png)
.png)
