Polisi Bergerak Cepat, Pencuri Motor Dibekuk Hitungan Jam Usai Warga Lapor 110
Bandar Lampung —Ungkap fakta info: Gerak cepat jajaran Polsek Bumi Waras patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam setelah beraksi, seorang pencuri sepeda motor berinisial JL, 31, berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti motor curian milik warga Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110. Kolaborasi antara warga dan petugas di lapangan menjadi kunci utama pelaku tak sempat melarikan diri jauh.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Bumi Waras berikut sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban, Iswan Hadi, 45.
“Begitu laporan masuk melalui layanan 110, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti tidak lama setelah kejadian,” ujar Afret, Jumat (8/5/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Gang Kenari II, Sukaraja, Bumi Waras.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JL diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci motor masih tergantung di spion kendaraan yang diparkir di ruang tamu.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku. Ia mendorong motor keluar rumah sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun aksi JL tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi. Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Sinergi cepat antara masyarakat dan anggota di lapangan membuat pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual motor hasil curian,” kata Afret.
Dalam pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran tindak kriminal. Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu rumah terkunci serta tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di motor.

.png)

.png)
