Pontianak__Ekspor arang kayu bakau dari hasil hutan mangrove, mulai disorot tajam. Pasalnya praktek lego melego komoditas itu keluar negri, lewat pelabuhan Pontianak, bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah lama berlangsung secara aman dan tentram.
Sumber lapangan menyebutkan, kontainer dengan kode GAOU 6829366 (45GI) bertuliskan WOOD CHARCOAL yang dikawal aparat, diduga bermuatan kayu arang milik Y dan akan diekspor ke Korea Selatan.
" Kami melihat kontainer tersebut di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 27 Juni 2026, menuju pelabuhan Pontianak.
" Kita sempat ingin tanya ke Bea Dan Cukai, terkait dasar terbitnya dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), namun petugasnya tidak berada ditempat, " terang sumber tersebut.
Sebelumnya, lanjut dia, Bupati Kubu Raya pernah mewarning tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik usaha arang bakau ilegal. Jadi kami berharap jika ini terbukti penyimpang, mohon semuanya diproses, barang disita dan pemilik maupun yang terlibat ditangkap.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
