• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dosa Besar! Sopir Rental Asal Pantai Timur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan 19 Tahun dalam Perjalanan Menuju Palu, Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sulteng

    Kelvin yansa
    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T08:56:15Z
    masukkan script iklan disini



     


    PALU – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang sopir rental asal Pantai Timur, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, terus menjadi perhatian publik. Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun bernama Selviana Kasim, kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana cabul tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.

    Laporan korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan Nomor: STTLP/B/230/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH pada Sabtu, 20 Juni 2026.


    Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor melaporkan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di dalam kendaraan dalam perjalanan menuju Kota Palu.

    Dalam laporannya, korban menyebut bahwa terlapor yang diketahui berinisial atau bernama Irfan diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap dirinya. Merasa keberatan dan dirugikan atas peristiwa tersebut, korban kemudian memilih untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian guna mendapatkan kepastian hukum.

    Sebelumnya, awak media mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor. Hal itu disebabkan adanya gangguan pada layanan WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan, sehingga upaya konfirmasi tidak dapat dilakukan secara maksimal.

    Setelah beberapa hari kemudian layanan WhatsApp kembali normal, awak media kembali berupaya menghubungi terlapor pada Minggu, 21 Juni 2026. Namun, jawaban baru diterima dari yang bersangkutan pada Senin, 22 Juni 2026.

    Dalam keterangannya kepada awak media, terlapor menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

    "Saya belum bisa memberikan keterangan karena saya dan pihak keluarga akan menindaklanjuti persoalan ini," ujarnya.

    Selain itu, terlapor juga menyampaikan tudingan bahwa awak media telah melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap dirinya. Namun, awak media membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik serta upaya penyampaian informasi kepada publik dengan tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

    Awak media juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan tindakan pengancaman maupun pencemaran nama baik terhadap pihak terlapor. Upaya konfirmasi dilakukan sesuai kaidah jurnalistik guna memperoleh keterangan dari semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Sementara itu, terlapor belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait substansi dugaan yang dilaporkan.

    Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru sesuai fakta dan perkembangan yang diperoleh dari pihak berwenang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e