Ardiman, S.H. Advokat Yayasan Bantuan Hukum Amanah Peduli kemanusian berharap adanya perbaikan pendataan penerima bantuan pemerintah agar benar-benar lebih tepat.
⚖️ Dasar Hukum Utama
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa data pendataan dan penyaluran bantuan adalah informasi terbuka demi akuntabilitas dan pengawasan masyarakat.
UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengamanatkan pendataan berbasis musyawarah warga dan transparansi penentuan sasaran .
UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Membatasi keterbukaan agar tidak menyebarkan data sensitif (NIK, detail alamat, kondisi pribadi) yang dapat merugikan penerima.
Permensos No. 3/2021: Mengatur pengelolaan DTKS/DTSEN sebagai data induk yang wajib akurat, terbuka namun tetap terjaga kerahasiaannya.
Wajib Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui syarat, kriteria, jumlah anggaran, jenis bantuan, jadwal penyaluran, serta daftar nama penerima secara umum (tanpa data rahasia). Tujuannya: mencegah korupsi, penyelewengan, dan memastikan tepat sasaran.
Mekanisme Seimbang: Keterbukaan dilakukan lewat musyawarah desa/kelurahan, papan pengumuman terbatas, dan portal resmi; disertai hak sanggah bagi warga yang merasa tidak adil.
Hukum mewajibkan transparansi yang bertanggung jawab: terbuka untuk diawasi publik, namun tetap melindungi hak dan kehormatan penerima. Pendataan yang baik adalah yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan tidak merugikan siapa pun.
.png)

.png)
