• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 17


     

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pandangan Hukum Tentang Keterbukaan Pendataan Bantuan di Masyarakat

    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T01:33:07Z
    masukkan script iklan disini





    Ardiman, S.H. Advokat Yayasan Bantuan Hukum Amanah Peduli kemanusian berharap adanya perbaikan pendataan penerima bantuan pemerintah agar benar-benar lebih tepat.

    ⚖️ Dasar Hukum Utama

    UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa data pendataan dan penyaluran bantuan adalah informasi terbuka demi akuntabilitas dan pengawasan masyarakat.

    UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengamanatkan pendataan berbasis musyawarah warga dan transparansi penentuan sasaran .

    UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Membatasi keterbukaan agar tidak menyebarkan data sensitif (NIK, detail alamat, kondisi pribadi) yang dapat merugikan penerima.

    Permensos No. 3/2021: Mengatur pengelolaan DTKS/DTSEN sebagai data induk yang wajib akurat, terbuka namun tetap terjaga kerahasiaannya.

    Wajib Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui syarat, kriteria, jumlah anggaran, jenis bantuan, jadwal penyaluran, serta daftar nama penerima secara umum (tanpa data rahasia). Tujuannya: mencegah korupsi, penyelewengan, dan memastikan tepat sasaran.

    Mekanisme Seimbang: Keterbukaan dilakukan lewat musyawarah desa/kelurahan, papan pengumuman terbatas, dan portal resmi; disertai hak sanggah bagi warga yang merasa tidak adil.

    Hukum mewajibkan transparansi yang bertanggung jawab: terbuka untuk diawasi publik, namun tetap melindungi hak dan kehormatan penerima. Pendataan yang baik adalah yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan tidak merugikan siapa pun.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e