• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pandangan Hukum Tentang Keterbukaan Pendataan Bantuan di Masyarakat

    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T01:33:07Z
    masukkan script iklan disini





    Ardiman, S.H. Advokat Yayasan Bantuan Hukum Amanah Peduli kemanusian berharap adanya perbaikan pendataan penerima bantuan pemerintah agar benar-benar lebih tepat.

    ⚖️ Dasar Hukum Utama

    UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa data pendataan dan penyaluran bantuan adalah informasi terbuka demi akuntabilitas dan pengawasan masyarakat.

    UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengamanatkan pendataan berbasis musyawarah warga dan transparansi penentuan sasaran .

    UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Membatasi keterbukaan agar tidak menyebarkan data sensitif (NIK, detail alamat, kondisi pribadi) yang dapat merugikan penerima.

    Permensos No. 3/2021: Mengatur pengelolaan DTKS/DTSEN sebagai data induk yang wajib akurat, terbuka namun tetap terjaga kerahasiaannya.

    Wajib Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui syarat, kriteria, jumlah anggaran, jenis bantuan, jadwal penyaluran, serta daftar nama penerima secara umum (tanpa data rahasia). Tujuannya: mencegah korupsi, penyelewengan, dan memastikan tepat sasaran.

    Mekanisme Seimbang: Keterbukaan dilakukan lewat musyawarah desa/kelurahan, papan pengumuman terbatas, dan portal resmi; disertai hak sanggah bagi warga yang merasa tidak adil.

    Hukum mewajibkan transparansi yang bertanggung jawab: terbuka untuk diawasi publik, namun tetap melindungi hak dan kehormatan penerima. Pendataan yang baik adalah yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan tidak merugikan siapa pun.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e