SULSEL, Ungkapfakta.info -
Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap dua orang pelaku dan Satu masih diburu Polisi. Tersangka tersebut adalah RP (39) dan MFAF (26) dan RP masih buron dan sedang diburu, Jumat 12 Juni 2026 dini hari.
"Keduanya ditangkap di hari yang sama, setelah sekitar pukul 01.30 WITA , petugas melihat mobil Toyota Calya berwarna putih melintas dengan kecepatan tinggi. Polisi melakukan pemberhentian namun Pengemudi menabrak kendaraan polisi, dalam keterangan resminya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnakoba Polres Jeneponto, IPTU Syahrir bersama Kanit II Opsnal AIPTU Asriel Alam, personil Unit II, Unit I Narkoba, Unit Resmob serta Unit Intelkam.
Ini bermula dari laporan warga adanya rencana transaksi sabu si Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi kejar-kejaran, polisi terpaksa memveri peringatan dan melumpuhkan ban kendaraan, sehingga pelaku menghentikan mobilnya.
IPTU Syahrir mengatakan bahwa, dari tangan para tersangka didapat satu kemasan Teh Cina warna hijau bermerk Guanyinwang yang berisi satu sachet plastik besar berisi iristal bening dan barang bukti 1 kg sabu, mobil warna putih jenis Toyota Calya serta telepon genggam.
" Barang bukti ini didapat di bawah jok sopir," sebut Kasat Narkoba, seraya menambahkan bahwa, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO lainnya. Namun, ia tidak menyebut perannya.
Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ega/Yustus
.png)
.png)
