Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Secara resmi menyampaikan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (23/6). Penyampaian dilakukan oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., mewakili Bupati Buol.
Selain penyampaian pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Kabupaten Buol juga mengajukan sembilan Ranperda yang mencakup berbagai sektor pembangunan daerah, di antaranya penyelenggaraan pendidikan, inovasi daerah, perlindungan pekerja atas upah, pengelolaan perpustakaan, pengawasan minuman beralkohol, rencana pembangunan industri kabupaten, perlindungan petani, pembinaan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, hingga pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol juga menyampaikan capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Buol kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Pencapaian tersebut diperoleh melalui kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp.943.428.030.192,92 atau 97,27 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp969.842.050.486,00.
Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu komponen yang menunjukkan kinerja positif dengan realisasi sebesar Rp108.855.705.803,78, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp94.269.367.433 atau mencapai 115,47 persen. Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp825.910.515.440,14 atau 96 persen dari target Rp860.307.683.053. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp8.661.808.949 atau 56,74 persen dari target yang ditetapkan.
Pada sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp969.736.266.430,04 atau 96,99 persen dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp999.787.666.420. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.107.386.038.340,85.
Menurut Wakil Bupati, penurunan realisasi belanja dipengaruhi kebijakan efisiensi dan optimalisasi belanja daerah yang diarahkan pada peningkatan kualitas belanja (quality spending), penyesuaian kemampuan keuangan daerah, serta penyesuaian sejumlah program pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Secara rinci, belanja operasi terealisasi sebesar Rp729.789.367.689,24 atau 98,68 persen dari anggaran setelah perubahan. Belanja modal mencapai Rp91.507.177.191,80 atau 82,81 persen dari pagu anggaran, sementara belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp2.060.044.493 atau 82,65 persen. Adapun transfer ke desa yang mencakup bagi hasil dan alokasi kepada 108 desa di 10 kecamatan terealisasi sebesar Rp146.379.677.056 atau 99,38 persen dari anggaran.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Buol mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.611.115.762,68. SILPA tersebut berasal dari sisa kas daerah, kas bendahara penerimaan dan pengeluaran, dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan sumber lainnya.
Sementara itu, posisi keuangan daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Pemerintah Kabupaten Buol mencapai Rp1.813.688.261.787,45. Aset tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp47.688.866.838,53, investasi jangka panjang Rp31.933.826.776,63, aset tetap 1.601.881.448.139,47, dan aset lainnya sebesar Rp132.184.120.032,82. Pada periode yang sama, kewajiban jangka pendek tercatat sebesar Rp37.540.344.610,81.
Adapun nilai ekuitas per 31 Desember 2025 mencapai Rp1.776.147.917.176,64. Ekuitas mencerminkan kekayaan pemerintah daerah Kabupaten Buol yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan dana cadangan dikurangi dengan kewajiban.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan barang milik daerah yang tertib, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan kembali diraihnya opini WTP, Pemerintah Kabupaten Buol berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah di masa mendatang.
.png)

.png)
