![]() |
PARIGI MOUTONG– Seorang perempuan berinisial SK (19), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir rental asal Pantai Timur, Kecamatan Bolano, ke Polda Sulawesi Tengah.
Korban, Selviana Kasim, mengaku mengalami tindakan tidak senonoh saat melakukan perjalanan menuju Kota Palu menggunakan mobil rental dengan nomor polisi B 1745 CZ .
![]() |
| Mobil yang di gunakan si pelaku |
Kepada awak media, Selviana menuturkan bahwa pada awal perjalanan tidak ada hal yang mencurigakan. Namun, saat kendaraan melintas di wilayah Desa kasimbar hingga menuju Kota palu , terduga pelaku diduga mulai melakukan tindakan pelecehan terhadap dirinya.
"Awalnya perjalanan biasa saja. Tetapi saat berada di sekitar Desa kasimbar, dia mulai meraba bagian pantat saya. Kemudian dia juga meraba bagian kemaluan saya," ungkap Selviana kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Merasa dirugikan dan trauma atas peristiwa tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Selviana berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya dan mengusut tuntas kasus yang dialaminya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]() |
| Voto Pelaku |
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

.png)



.png)

