Mesuji OKI // UNGKAPFAKTA.INFO// Kabar mengenai dugaan pelanggaran di SPBU CODO 2330632 yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, semakin viral. Informasi ini mencuat ke permukaan setelah seorang warga membagikan pengamatannya kepada pihak berwajib seperti Dit Tipiter Polres OKI dan Polda Sumatera Selatan, meminta mereka untuk segera bertindak tegas.
SPBU ini diduga masih melakukan pengecoran minyak secara ilegal. Hal ini diduga melibatkan oknum manajer bernama Suswanto, yang bekerja sama dengan mafia penglangsir BBM. Viral di media sosial, banyak netizen yang mengomentari praktik-praktik mencurigakan di SPBU tersebut, termasuk pengisian BBM yang dinilai tidak wajar. Sebagai contoh, ada laporan mengenai tangki yang seharusnya berkapasitas 40 liter bisa diisi hingga 50 liter.
Aturan dan Sanksi Terkait Pelanggaran Migas
Pelanggaran terkait minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah rincian sanksi untuk pelanggaran utama dalam kegiatan migas:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Aturan: Pasal 55 UU Migas.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pemalsuan Bahan Bakar
Aturan: Pasal 54 UU Migas.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Operasi Izin Usaha Tanpa Izin (Hilir)
Aturan: Pasal 53 UU Migas.
Hukuman:
Pengangkutan: Penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Penyimpanan & Niaga: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Pelanggaran Sektor Hulu dan Kerahasiaan Data
Aturan: Pasal 51 dan 52 UU Migas.
Hukuman: Kurungan paling lama 1 tahun hingga penjara 6 tahun dan denda mulai Rp10 miliar hingga Rp60 miliar.
Pelanggaran oleh Badan Usaha
Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, hukuman berupa denda dapat ditambah sepertiganya. Sanksi tambahan berupa perampasan barang bukti atau pencabutan hak juga dapat diterapkan.
Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administrasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai risiko hukum dalam kegiatan hulu migas, Anda dapat membaca ulasan di Hukumonline.
Melihat situasi ini, masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran di sektor migas, khususnya di SPBU tersebut.
.png)

.png)
